Diposting Oleh Muhamad Reza Lukmana • 20 Februari 2025
Pendaftar mengupload surat keterangan tidak buta warna, yang mana dibuktikan dari Surat Tidak Buta Warna terbaru dibuat pada pukesmas atau rumah sakit terdekat tempat tinggal. Surat yang discan adalah yang aslinya, bukan surat fotocopy.