Diposting Oleh Muhamad Reza Lukmana • 20 Februari 2025
Untuk Surat Keterangan Penghasilan/Gaji Orang Tua khusus yang bukan PNS misal perkerjanya adalah wirausaha,wiraswasta,petani, pengaret getah, nelayan atau punya usaha sendiri. Untuk Surat keterangan penghasilannya bisa diminta ke kantor desa/lurah tempat tinggal pendaftar dan khusus yang orang tuanya PNS bisa minta bukti penghasilan/gaji dikantor tempat berkerjanya.
#Catatan: khusus Surat Keterangan Penghasilan/Gaji Orang Tua wajib dibuat paling lama satu bulan sebelum pengumuman kelulusan jalur pendaftaran yang diikuti.